Prinsip PPK
PPK menekankan beberapa prinsip sebagai berikut ini :
Transparansi. Setiap
kegiatan program, pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan, harus
dilaksanakan secara terbuka dan disebarluaskan kepada seluruh
masyarakat.
Keberpihakan pada Orang Miskin. Setiap kegiatan ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama dari kelompok kurang mampu.
Partisipasi/Pelibatan Masyarakat.Setiap kegiatan harus melibatkan masyarakat, termasuk kelompok kurang
mampu dan kaum perempuan. Partisipasi harus menyeluruh, mulai dari
tahap perencanaan. pelaksanaan, pelestarian, juga mengelolaan dan
pengawasan/evaluasi. PPK memiliki mekanisme khusus untuk menampung
aspirasi kaum perempuan, yakni Musyawarah Khusus Perempuan (MKP).
Kompetisi Sehat untuk Dana. Harus ada kompetisi sehat antardesa untuk menentukan alokasi penggunaan dana PPK.
Desentralisasi. PPK
memberikan wewenang kepada masyarakat untuk membuat keputusan mengenai
jenis kegiatan, berdasarkan prioritas kebutuhan dan manfaatnya bagi
masyarakat banyak. Masyarakat diberi kewenangan untuk mengelolanya
secara mandiri dan partisipatif.
Akuntabilitas.Masyarakat harus memiliki akses memadai terhadap segala informasi dan
proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat
dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara
moral, teknis, legal maupun administratif.
Keberlanjutan.Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya untuk saat ini,
tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan
Prinsip PNPM-Perdesaan
Prinsip
PNPM-Perdesaan terdiri dari Prinsip-Prinsip PPK ditambah dengan
beberapa prinsip lain yang merupakan penekanan terhadap prinsip-prinsip
yang telah ada dan dilakukan sebelumnya dalam PPK atau PNPM-PPK, yakni:
Bertumpu pada Pembangunan Manusia. Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya.
Otonomi.Masyarakat diberi kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam
menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola.
Desentralisasi.Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan
dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan
kapasitasnya.
Berorientasi pada Masyarakat Miskin.Semua kegiatan yang dilaksanakan, harus mengutamakan kepentingan dan
kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang
beruntung.
Partisipasi/ Pelibatan Masyarakat.Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan
keputusan pembangunan dan secara gotong-royong menjalankan pembangunan.
Kesetaraan dan Keadilan Gender.Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap
tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan
pembangunan tersebut.
Demokratis.Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah
dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat
miskin.
Transparansi dan Akuntabel.Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi
dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat
dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara
moral, teknis, legasl maupun administratif.
Prioritas.Pemerintah
dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk
pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi
sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal
berbagai sumberdaya yang terbatas.
Kolaborasi.Semua
pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong
untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam
penanggulangan kemiskinan.
Keberlanjutan.Setiap
pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan
kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di
masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !